BLORA, BLORABARU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora memberikan surat imbauan kepada 295 Kepala Desa se-Kabupaten Blora terkait Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Badan Usaha Milik Desa dalam tahapan Kampanye pada Pemilu Serentak tahun 2024.(11/12/23)
Bawaslu Kabupaten Blora berupaya melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam Pemilu 2024.
Upaya pencegahan ini adalah bentuk dari Usaha Bawaslu Kabupaten Blora untuk meminimalisir terjadinya Pelanggaran Pemilu 2024, terutama pada tahapan Kampanye.
Surat imbauan yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Blora, memuat larangan-larangan terhadap Kepala Desa/Kelurahan, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa serta Badan Usaha Milik Desa dalam tahapan Kampanye pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Selain itu dalam surat imbauan tersebut juga menuangkan sanksi-sanksi apabila melanggar peraturan yang berlaku.
“Iya, Kami menghimbau agar seluruh Kepala Kelurahan/Desa, Perangkat Desa, BPD dan Pengurus Badan Usaha Milik Desa, tetap bersikap netral dan tidak terlibat dalam Kapanye yang dilaksanakan oleh Peserta pemilu tahun 2024,” ujar Muhammad Musta’in selaku Koordnator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Blora.
“Ini memang bagian dari upaya kami untuk melakukan pencegahan pelanggaran dalam pengawasan Pemilu serentak 2024. Sehingga diharapkan dalam Pemilu 2024 ini tidak terjadi pelanggaran pemilu, terutama bagi Kepala Kelurahan/Desa serta Perangkatnya, lalu BPD dan Pengurus Bumdes. Sebab mereka ini kan pihak-pihak yang harus bisa menjaga netralitasnya”, tambah Andyka Fuad Ibrahim, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora.
“Larangan itu tercantum dalam Undang-Undang Pemilu pasal 280 ayat (2) huruf h, i dan j, serta ayat (3) dan pasal 282. Kemudian juga tercantum di pasal 339 Undang-Undang Pemilu. Selanjutnya untuk sanksinya tercantum pada pasal 490, 494 dan 548.” pungkas Andyka.