BLORA, BLORABARU.COM – Bangunan gedung sekolah di wilayah Kabupaten Blora hingga saat ini kebanyakan sudah masuk dalam kriteria layak.
Sehingga tidak akan mengganggu proses kegiatan belajar mengajar. Apalagi perhatian Bupati Blora Arief Rohman terhadap kemajuan pendidikan di bidang sarana dan prasarana sekolah sekarang ini sangatlah besar.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Sandy Tresna Hadi.
“Kriteria layak itu secara umum bangunan sekolah visual bagus, tembok dinding tidak retak, dan masih terlihat rata,” jelasnya, kepada media baru-baru ini.
“Antara komite sekolah dengan kepala sekolah ini sudah sinkron, sehingga pelaksanaan pembangunan sudah ada kesepakatan. Jika ada permasalahan, pengambil keputusan adalah kepala sekolah,” tambah Sandy Tresna Hadi.
Perhatian Bupati Blora H. Arief Rohman terhadap dunia pendidikan kabupaten Blora, dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.
Data total pagu anggaran pembangunan sarana prasarana pendidikan bidang pendidikan menyebutkan, Pagu anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Bantuan Provinsi (BAN-PROV) pada Tahun 2021 mencapai Rp53.487.526.000,00.
Kemudian Tahun 2022 naik menjadi Rp 68.845.198.610,00. Sedangkan pada Tahun 2023 bertambah lagi menjadi Rp 117.235.551.110,00.
Pagu Total Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan untuk tiga tahun terakhir adalah Rp113.128.933.000,00 dengan rincian Sub bidang PAUD sebesar Rp2.843.656.000,00. Untuk SD Rp83.273.340.000,00 dan SMP Rp25.927.587.000,00.
Berikutnya untuk Sub Bidang SKB hanya tahun 2021 sebesar Rp1.084.350.000,00.
Sandy mengatakan, jika bangunan hanya retak rambut, itu bukan kriteria rusak.
“Rusak dan tidak layak itu jika temboknya memang sudah tidak menyatu. Kalau hanya retak rambut dan tidak mengganggu proses belajar mengajar, itu tetap masuk kriteria layak,” terangnya
sambil menunjukkan contoh.
Mengenai luas ruang belajar, Sandy menjelaskan, untuk ruang kelas SD ukurannya tujuh kali delapan meter.
“Standar terbaru ruang kelas untuk SD seluas tujuh kali delapan meter, ditambah teras 2 meter,” terang Sandy.
“Dulu memang enam kali tujuh meter, tetapi sekarang ingin disesuaikan dengan standar terbaru,” imbuhnya.
Berbicara tentang kualitas bangunan, alumnus Institut Teknologi Nasional (ITENAS) ini menyebutkan bahwa semua bangunan yang ada ini sudah berkualitas.
“Sudah terpenuhi sesuai standar. Apalagi di juknis juga sudah jelas. Dan, kelompok penyelenggara swakelola ini semuanya menginginkan ba-ngunan yang bagus, berkualitas, dan bisa dibanggakan,” ujarnya.
Sandy menambahkan, kelebihan pelaksanaan dengan cara swakelola ini adalah rata-rata pengelola bangunan sudah paham betul kebutuhan masing-masing sekolah.
Rencananya, Jika masih ditemui bangunan SD yang berukuran enam kali tujuh meter, pihaknya akan melakukan rehap sesuai standar yang terbaru yang ditetapkan pemerintah.
“Sesuai standar ukuran dan standar kualitas. Tetapi jika akan dibuat lebih luas dari ketentuan yang ada, kami tetap memperbolehkan, dengan catatan tidak mengurangi kualitas bangunan,” terang Sandy. (ADVDINKOMINFOBLORA)