BLORA, BLORABARU.COM – Instruksi Menteri ATR/BPN untuk mempercepat sertifikat tanah wakaf tak disia-siakan Kantor Pertanahan Blora.

Mereka tancap gas dengan mengikuti arahan Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah dengan target lima bidang tanah wakaf tiap desa.

“Yang menjadi konsen Pak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid adalah percepatan pensertifikatan tanah wakaf,” tegas Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Blora, Rarif Setiawan, saat ditemui dikantornya, Selasa 22/4/2025.

Didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Supriadi, Rarif menyebut bahwa program ini bukan sekadar instruksi pusat, tapi juga masuk dalam program 100 hari Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah.

Menindaklanjuti arahan itu, pihaknya langsung bergerak. Koordinasi intens dilakukan dengan Kemenag, Badan Wakaf Indonesia, serta ormas keagamaan seperti PCNU dan PD Muhammadiyah Kabupaten Blora.

“Pekan lalu kami sudah rapat evaluasi dengan PD Muhammadiyah. Hasilnya, ada tanah wakaf milik Muhammadiyah di empat desa yang siap kami tindak lanjuti. Saat ini tahap perencanaan dan akan kami awali dengan pengukuran,” jelasnya.

Tak ingin setengah hati, Rarif menegaskan Kantor Pertanahan Blora bahkan membuka loket khusus layanan sertifikasi tanah wakaf.

“Sebagai tindak lanjut, kami sudah sertifikasi sebagian dari 40 bidang target Kemenag tahun ini. Sisanya sudah kami daftarkan dan sedang dalam proses,” ungkapnya.

Lebih dari itu, Rarif menyebut Kantor Pertanahan Blora memiliki arahan untuk membuat target asumsi.

Target asumsi ini bukan dari kementerian akan tetapi progam dari Bapak Kakanwil diarahkan kepada desa – desa di Kabupaten Blora.

Masing-masing desa dan kelurahan didorong untuk menyertifikasi minimal lima bidang tanah wakaf dari total 295 desa dan kelurahan.

“Ini bukan target dari kementerian, tapi program terobosan dari Pak Kakanwil. Untuk itu kami akan turun ke desa-desa, menggali potensi dan memasukkannya ke dalam target pensertifikatan tanah wakaf,” katanya.

Kembali ia memastikan untuk memaksimalkan itu maka kantor pertanahan akan bergerilya dan melakukan komunikasi dengan tingkat desa.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui potensi tanah wakaf di masing – masing desa.

“Jika ada jawaban dari desa dan ada potensi akan kami input ke dalam target bahwa desa tersebut termasuk target pensertifikatan tanah wakaf,” terang Rarif.