BLORA, BLORABARU.COM – Kejadian kebakaran yang terjadi pada 9 Januari 2024 di pasar Ngawen pada sekitar pukul 14.00 WIB meninggalkan luka yang mendalam bagi para pedagang yang menjadi korban dan harus kehilangan dagangan dan kiosnya saat terjadi musibah tersebut.
Polres Blora yang telah melakukan olah TKP mendapatkan barang bukti berupa Lepengan Seng, rak besi dan Abu bekas kebarakan tersebut mendapat hasil bahwa awal mula terjadi kebaran ada pada kios milik AM (55) warga Kajangan, Sonorejo, Blora.
“Kronologi kejadian bermula pada saat hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024 pukul 14.00 WIB sore 2 orang saksi melihat kios milik AM mengeluarkan kepulan asap dari dalam dan terbakar, kemudian saksi ini mencoba menghubungi AM dan dalam percakapan telepon dari AM.” ucap Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi saat Konferensi Pers di Polres Blora pada hari Kamis, 8/2/2024.
Didalam percakapan telepon Saksi dengan AM tersebut, saksi mendengar AM menanyakan kepada SM yang menanyakan “Mau liline wis mok pateni apa durung?” yang artinya, tadi lilinnya sudah dimatikan apa belum?”.
Kemudian Saksi-saksi berusaha membuka paksa kios milik AM secara paksa dibantu oleh saksi lain namun karena api sudah membesar dan warga berusaha memadamkan api dengan air namun tidak dapat padam karena sudah merambat ke Kios lain di dalam pasar.
“Kerugian yang dialami oleh Dinperindagops Kabupaten Blora sebesar Rp. 30.699.000.000,- dari jumlah pedagang yang menjadi korban sebanyak 1.177 pedagang.” imbuh Kapolres Blora.
Pelaku terancam pasal 188 KUHPidana dengan hukuman maksimal 5 Tahun, dan kurungan maksimal 1 Tahun, dengan Denda Rp. 4.500.-