BLORA, BLORABARU.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora mencatat sebanyak 14 Badan Usaha Desa Bersama (BumdesMa) Lembaga Keuangan Desa (LKD) yang sebelumnya merupakan progam Unit Pengelola Kegiatan (UPK).

“Sesuai dengan regulasi PP No 11 Tahun 2021 dan Permendes 15 tahun 2021 dari progam Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kami transformasikan delapan sudah berbadan hukum menjadi BumdesMa dan enam baru proses.” demikian keterangan Dinas PMD Blora oleh Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, Sunarno diruang kerjanya. ditulis Kamis, 5/10/2023.

Namun, lanjut kata Sunarno untuk Kecamatan Cepu dan Kecamatan Blora masuk dalam progam Proyek Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) kewenangannya masuk Tapem PUPR dan lain lain.

“Dari jumlah itu, usai dilakukan monev dengan tenaga ahli pendamping ada empat BumdesMa yang bagus diantaranya di Kecamatan Ngawen, Sambong, Bogorejo, Kedungtuban, Kradenan dan Todanan.” sebut Narno.

Artinya, BumdesMa dikatakan baik dilihat dari modal awalnya, modal akhir, apakah berkembang atau tidak, tingkat kemacetan atau kolektifitas. Dan bila kolektifitasnya tiga sampai lima maka dikatakan tidak baik.

Kabid PMD ini, tidak menampik usai melakukan monev dan random sample ada beberapa BumdesMa yang mengalami dampak dari ekonomi global.

“Jadi harapannya setelah monev ini, kami evaluasi dan simpulkan beberapa BumdesMa yang kurang baik akan kami dampingi dengan tenaga ahli (TA), PLD, Pendamping desa (PD) berserta kasi pembangunan kecamatan. Selanjutnya BumdesMa yang sudah baik untuk bertahan dan berkembang.” pintanya.

Selanjutnya ia mengungkapkan bahwa BumdesMa LKD sesuai rohnya dari UPK harus wajib ada simpan pinjam untuk kelompok perempuan.

Dengan adanya transformasi ini banyak unit unit usahanya seperti simpan pinjam pribadi, simpan pinjam kelompok, rental mobil, membuat ruko, membuat toko saprodi pertanian dan bekerjasama dengan pihak swasta.

Namun, semua itu tergantung dari progam kerja yang disepakati pada waktu MAD BumdesMa Lembaga Keuangan Desa (LKD).

Pihaknya mengingatkan bahwa BumdesMa LKD ada penyertaan dana desa sehingga ada laporan pertanggungjawaban.

“Kami harapkan dan wajib ada audit independen, dimana audit independen ini bebas artinya BumdesMa LKD yang memilih dan kami tidak menentukan. Usai dilakukan audit independen selanjutnya akan kami lihat perkembangannya.” pungkasnya.