BLORA, BLORABARU.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Blora utamanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, TNI dan Polri diminta untuk hati-hati saat mengunakan media sosial jelang Pemilu 2024.

Peringatan ini tentang aktivitas yang berkaitan dengan partai politik di pemilu mendatang.

Demikian keterangan tegas yang disampaikan Sugik Rusyono, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora. Usai melakukan sosialisasi Bimbingan Teknis Pengawasan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Rumah Makan Kinasih Desa Tempuran. Sabtu, 15/4/2023.

Menurut Sugik panggilan akrabnya, ini dilakukan untuk mewujudkan netralitas tersebut.

“Acara ini sekaligus untuk menyongsong tahapan pemilu, pada tahapan awal ini tentang pencermatan daftar pemilih sementara.” ungkapnya.

Dijelaskan Sugik, yang hadir disini khusus PKD Kecamatan Blora Kota dalam rangka penguatan internal jajaran pengawas.

Pihaknya meyakini media sosial dalam bentuk apapun perlu juga dilakukan pengawasan terutama menjelang pemilu.

“Saya tekankan untuk mencermati dan melakukan pengawasan terhadap penyebaran informasi di media baik itu media cetak, elektronik dan sosial.” demikian ujar Sugik kepada media ini.

Kemudian yang terpenting adalah netralitas ASN,Perangkat desa, TNI dan Polri.

Untuk mewujudkan itu, masih kata Sugik Bawaslu terus melakukan upaya sosialisasi tentang netralitas ASN, perangkat desa, TNI dan Polri dalam Pemilu.

Oleh karenanya, bilamana ditemukan pelanggaran maka akan dilakukan penanganan sesuai dengan regulasi yang ada.

Selain itu, pihaknya juga menghimbau dan mengingatkan utamanya tugas dan fungsi pengawas desa dan kelurahan menghadapi pemilu mendatang.

” Untuk teman teman pengawas desa terhadap daftar pemilih sementara harus dicermati betul, dikawal secara teliti dan cermat jangan sampai ada masyarakat yang tidak daftar sebagai pemilih, selain itu juga harus melakukan pengamatan di media sosial itu untuk memonitor adanya berita hoax dan ujaran kebencian ataupun kampanye hitam, dan yang paling penting mengawasi netralitas ASN, perangkat desa, TNI dan Polri.” pungkas Sugik.