Ketua DPRD Blora : Undang Undang Cipta Kerja untuk Kepentingan Bersama

BLORA, BLORABARU.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, H. M Dasum siap kawal undang undang cipta kerja.

Undang Undang Cipta Kerja sebagai upaya untuk menciptakan iklim yang sejuk terhadap inverstor di Kabupaten Blora.

“Sangat bagus, untuk itu kami akan mengawal dalam pelaksanaan Undang Undang Cipta Kerja.” ungkapnya diruang kerjanya usai audensi dengan Peradi Blora tentang peran DPRD Blora terkait Undang Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Sabtu, 25/2/23.

Menurut, Pimpinan DPRD Blora dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut menilai perlunya kerjasama agar semuanya diuntungkan.

“Disini yang diuntungkan maksudnya semua pihak, artinya baik pemerintah, pengusaha dan para pekerja yang ada di Kabupaten Blora.” sebutnya.

Kembali Dasum menambahkan, Ini awal untuk mempersiapkan agar dalam waktu dekat banyak pabrik yang masuk di Kabupaten Blora.

Dengan berdirinya pabrik jelas akan menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.

Selain itu kata dia, Undang undang cipta kerja ini untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap para pekerja utamanya dalam hal ketenaga kerjaan.

Meskipun Undang Undang Cipta kerja sudah berjalan, upaya ini juga untuk menguatkan adanya proyek proyek yang masuk diantaranya pabrik pabrik.

“Dan yang paling penting, masyarakat yang berkerja nantinya bisa terlindungi.” pinta politisi senior tersebut.

Untuk itu pihaknya berharap, bilamana nanti ada investor masuk, pabrik berjalan, tenaga kerja dari masyarakat Blora hal ini tentu menguntungkan kita semua, dengan itu maka akan meningkatkan pendapatan Kabupaten Blora.

“Sesuai dengan Perda RTRW direncanakan pabrik akan ada di arah Todanan.” katanya.

Bukan hanya itu saja, masih menurut Dasum pihaknya juga mempersiapkan lokasi lokasi lainnya.

“Dengan lokasi lainnya maka investor tinggal memilih lokasi. Yang mana, perusahaan juga berharap akses transportasi juga mudah, karena ini menjadikan pertimbangan mereka.” pungkas H.M Dasum.