BLORA, BLORABARU.COM – Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Peradi Blora mendukung dan siap mengawal adanya Undang Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.
Dengan adanya Undang Undang Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan investasi di bumi samin.
Ketua DPC Peradi Blora, Zainudin mengatakan terkait Undang Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 kita kemrarin sudah mengajukan permohonan dan pengawalan.
“Selanjutnya sudah disetujui oleh Ketua DPRD Blora.” kata Pengacara Kondang Zainudin usai melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Blora H.M Dasum terkait Undang Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Di Pendopo DPRD Blora. Sabtu, 25/2/23.
Menurut Zainudin, Undang Undang Cipta Kerja untuk menggiatkan investasi di Blora.
Untuk itu maka, lanjutnya para advokat tidak mau terulang lagi kaitannya dengan peristiwa tahun lalu tentang blok Cepu.
“Dengan adanya blok Cepu, akhirnya beralih ke Bojonegoro.” keluhnya.
Padahal menurut Zainudin, seharusnya blok Cepu semestinya berada di Blora
Maka dari itu, Pihaknya pun berharap dengan adanya investasi meningkat di Blora maka otomatis Kesejahteraan advokat juga ikut berpengaruh.
Lebih jauh, Zainudin menambahkan dimana tadi sudah dijelaskan dan yang sudah dilakukan oleh DPRD Kabupaten Blora.
“Dalam rangka meregulasi Undang Undang Cipta Kerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Blora.”
Pihaknya berserta jajaran advokat yang tergabung dalam DPC Peradi siap mendukung.
“Kami sebagai advokat welcome, dengan adanya investasi akan diperlukan jasa konsultasi terkait kondusifitas atau hukum, apakah memang masih bisa untuk berinvestasi atau tidak di Blora.” pungkas Zainudin, Ketua DPC Peradi Blora.