BLORA, BLORABARU.COM – Dindagkop UKM Blora menaungi UPTD Metrologi Legal hari ini, Rabu, 25/1/23 resmi melaunching progam “PERGI BERJUANG” Pelayanan Metrologi Bersama Reparatir dan Juru Timbang.
Upaya ini dilakukan, sebagai jaminan perlindungan transaksi kepada pelaku usaha dan konsumen.
“Pagi ini kita launching “Pergi Berjuang” pelayanan metrologi bersama reparatir dan juru timbang untuk melaksanakan perlindungan kepada konsumen atas penggunaan alat timbang ukur dan takar untuk transaksi dan usaha.” ungkap Kepala Dindagkop UKM Blora, Kiswoyo kepada blorabaru.com
Menurut Kiswoyo, peresmian itu menandai saat ini di Blora sudah ada UPTD Metrologi Legal dan tidak semua kabupaten memiliki. Artinya kita diberi kewenangan untuk mengukur timbangan.
Dimana langkah pertama kita sudah lakukan verifikasi alat alat kita di Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Yogyakarta.
Ditahun 2023 ini sebanyak 7 buah tanda sah tera meliputi sah logam (SL), sah kayu (SK), dan sah plombir (SP) yang masing masing ditetapkan sesuai dengan bahan dari Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
“Dan ini merupakan sebuah kepastian jaminan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Baik diminta atau tidak diminta pedagang atau pelaku usaha wajib melaksanakan tera ulang.”jelasnya.
Kembali ia menegaskan, tanda sah yang nantinya akan digunakan temen Metrologi kepada masyarakat dan saat ini sudah banyak permintaan masyarakat untuk dilakukan terra ulang.
Untuk itu, pedagang dan pelaku usaha tidak usah jauh melakukan tera ulang, karena di Blora sudah memiliki UPT Metrologi di Kantor Dindagkop UKM.
“Pelaku usaha yang lain sudah banyak yang masuk karena hukumnya wajib, dimana setiap pelaku usaha itu wajib mengajukan terra ulang setiap se tahun sekali. Tentunya masyarakat sadar untuk kepastian alat yang digunakan transaksi usaha karena ini bentuk perlindungan antara konsumen dan pelaku usaha.” pungkasnya.
Bersamaan itu, Kepala UPTD Metrologi Legal Dindagkop UKM Blora, Indah Yuniatik mengingatkan sebagaimana yang diamanatkan undang undang Nomor 23 tahun 2014.
“Dimana pemerintah Daerah, Kabupaten, Kota harus menyelenggarakan pelayanan tera/tera ulang dan pengawasan dalam hal perlindungan konsumen agar alat ukur, takar dan timbangan yang digunakan pelaku usaha terjamin kepastian ukurannya.” terangnya.