Nekat Jual Rokok Ilegal, Satu Pelaku Diamankan 

BLORA, BLORABARU.COM – Hanya karena Faktor Ekonomi, Warga berinisal M alias A bin M (29) Warga Dukuh nglego, Desa Purworejo, Kecamatan Blora, kabupaten Blora. Nekat berjualan Rokok polos (ilegal) dan melanggar Undang- undang bea cukai.

Atas aksinya tersebut, kini diamankan oleh jajaran kepolisian resor Blora (Polres Blora ).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kepala kantor bea cukai kudus M Arif Setijo Noegroho, dalam konferensi persnya yang di gelar di Kejaksaan Negeri Blora. Selasa,13/12/2022

Arif mengatakan bahwa melalui program nasional gempur rokok ilegal, bea cukai Kudus terus bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah kabupaten Blora.

Dan demi menegakkan hukum di bidang cukai tidak ada kompromi terhadap peredaran rokok ilegal. Kegiatan preventif dan represif terus dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal.

“setelah secara aktif dilakukan pengamatan selama sekitar 2 bulan, pelaku penjualan rokok ilegal berinisal M alias A bin M (29) berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian resor Blora (polres Blora) pada 15 November 2022 di dukuh nglego, desa Purworejo, kecamatan Blora,” ucapnya.

Lanjut, aktifitas pelanggaran hukum tersebut telah dijalankan pelaku sejak 6 bulan terakhir dengan modus menawarkan atau menjual barang kena cukai berupa rokok polos, tidak dilekati pita cukai, ke toko- toko atau distributor di wilayah Blora,” katanya.

Selanjutnya, karena diduga merupakan pelanggaran ketentuan undang-undang dibidang cukai, penyidik polres Blora berkoordinasi dengan penyidik PNS (PPNS) bea cukai Kudus.

Pada 18/11/2022 secara resmi proses hukum penanganan perkaranya dilimpahkan ke kantor bea cukai Kudus.

Saudara M alias A bin M ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 54 dan/atau pasal 56 UU cukai nomor 39 tahu 2007 dengan barang bukti berupa rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 142.840 batang, sebuah minibus Daihatsu Luxio warna putih alat komunikasi berupa handphone dan uang tunai hasil tindak pidana,” bebernya.

Dirinya mengaku, Tindak pidana ini menyebabkan negara mengalami potensi kerugian dari sektor penerimaan cukai sebesar 107.496.989,-. adapun motivasi dari tersangka adalah murni motif ekonomi atau mencari keuntungan.

Atas berkas perkara yang diselesaikan oleh PPNS bea cukai Kudus telah diserahkan ke kejaksaan negri (Kejari) Blora dan dinyatakan lengkap pada 9 Desember 2022.

Kemudian pada hari Selasa 13 desember 2022, tanggung jawab terhadap tersangka dan seluruh barang bukti diserahkan ke Kejari Blora untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia, berharap, kepada seluruh masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, memperuduksi maupun mendistribusikan rokok ilegal karena merupakan tindak pidana bidang cukai.

Kemudian untuk menjalankan usaha rokok secara ilegal, segala informasi dan perizinan dapat diperoleh dan diurus kantor bea cukai Kudus tanpa dipungut biaya. Bea cukai Kudus bersama APH dan Pemkab Blora berkomitmen menegakkan hukum seadil- adilnya demi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat bangsa dan negara.