Non ASN dan Pekerja Rentan Jadi Prioritas BPJS Ketenagakerjaan

BLORA , BLORABARU.COM – Seiring dengan beberapa peningkatan manfaat program yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.

Kali ini sasaran kepesertaan adalah Non ASN dan Pekerja rentan dilingkungan Pemkab Blora.

Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Blora, Mochamad Andy Heriamsah mengatakan Berdasarkan evaluasi ditingkat provinsi Non ASN OPD sudah terlindungi diantaranya Tukang sapu, OB, Tukang Parkir, Pembantu, Tenaga Administrasi.

” Untuk Non ASN dilingkungan OPD seluruhnya sudah terlindungi semuanya.” ucapnya. Senin, 13/6.

Namun untuk RT, RW, BPD, Perangkat dan Guru sebagian sudah ikut atas inisiatif sendiri.

Melalui monitor dan evaluasi hari ini kita fokuskan untuk Ketua RT, Ketua RW dan BPD yang belum terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut kata Andi, Apa yang tadi disampaikan Sekda Blora Komang Gede Irawadi ” Dengan harapan mereka bisa terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan.” Imbuhnya.

Berdasarkan data sekitar ada 12.694 orang yang belum terlindungi dan yang sudah terlindungi sekitar 8.200 orang dari jumlah keseluruhan kurang lebih 20.000 orang. Untuk pencapaian, kembali wewenangnya dariĀ  pemkab Blora

Melalui monitoring dan evaluasi ini harapannya ada progesnya.

” Semua ini dibutuhkan anggaran karena bagaimanapun pemkab mempunyai tanggung jawab.” ujarnya.

Seyogyanya pemkab menganggarkan, namun ini tergantung dari kemampuan anggaran.

Tapi perlu diingat, ini menjadi progam wajib dan strategis nasional untuk itu pemkab wajib menganggarkan.

Maka secara otomatis Non ASN dan pekerja rentan akan terlindungi.

Andi juga menyebutkan, persentase yang sudah mengikuti BPJS Ketenagakerjaan sekitar 15 persen dari total angkatan kerja di Kabupaten Blora.

” Seluruh pekerjaan kategori Non ASN dan pekerja rentan secara bertahap mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Ini juga akan berpengaruh pada report penilaian Pemkab Blora dengan Pemerintah Pusat sebagai bahan laporan dan evaluasi ke Presiden” pungkasnya.

Usai monitoring dan evaluasi bersama OPD, Sekda Blora Komang Gede Irawadi menyampaikan data perlu kita lihat dan dipilah yang merupakan kewajiban Pemda.

Disebutkan Komang, untuk golongan masyarakat rentan yang harus dibiayai Pemda, kemudian dipisahkan kembali RT, RW, BPD, Perangkat mereka wajib untuk diikutsertakan.

” Kedepan akan kita bahas dengan teman teman BAPEDDA dan lainnya.” singkatnya.