Blora, blorabaru.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Blora, Mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Selasa, 30/11/21.
Ketua Bampeperda, Politisi PKB Mochamad Mukhlisin mengatakan Kami sangat mengapresiasi dan seirama adanya dorongan Fraksi PPP dengan terbitnya perda pesantren. Ini merupakan rangkuman usulan Bapemperda untuk Propemperda 2022.
Menurutnya, kita harusnya mendorong dengan lahirnya perda pesantren. Ini sangat positif, karena anggarannya bisa digunakan untuk pendidikan moral dan agama.
Dengan kondisi sekarang dimana tren saat ini banyak pelajar yang ingin masuk pesantren dan juga pesantren tidak terlalu menekan menghafal Alquran.
Disisi lain pesantren, banyak kaidah-kaidah Islamiah yang sangat bagus untuk pendidikan tumbuh kembang anak.
“Pada prinsipnya, Fraksi PKB akan mendukung hal ini. kita akan menyerukan itu di Blora.” Tandas Caksin
Dikatakan, tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.
Dengan adanya Perpres tersebut, pendidikan pesantren akan terjamin. Jika selama ini mengandalkan pihak ketiga, maka dengan adanya Perpres tersebut, dana APBD bisa digunakan untuk kegiatan pesantren.
“Kami akan terus mendorong perda itu. Kami juga akan mengajak fraksi lain untuk mendukung terbitnya Perda tentang Pesantren di Blora, sebagai tindak lanjut Perpres tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu Aclif anggota Komisi D juga menyampaikan bahwa lahirnya Undang-Undang No18 tahun 2021 tentang Pesantren yang diiringi dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) No 82 tahun 2021 tentang Pesantren menjadi angin segar bagi pesantren di tanah air.
“Fraksi PPP DPRD Blora merasa terpacu untuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Kabupaten Blora.” Ujarnya.
Aclif juga menambahkan, dalam konteks pendidikan keagamaan, perda pesantren ini diharapkan dapat memperkuat legalitas dan eksistensi pendidikan pesantren di mata masyarakat umum,” beberanya.