Blora, blorabaru.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Blora, gencar melakukan sosialisasi dan terus berkomitmen memberikan perlindungan Mitra Grab (Ojek Online) dari resiko pekerjaan. Rabu, 1/12/21.
Upaya ini untuk memaksimalkan jumlah kepesertaan masyarakat, khususnya di sektor bukan penerima upah atau informal.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blora, Mochamad Andy Heriamsah mengatakan Kami melakukan sosialisasi progam manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja khususnya sektor bukan penerima upah, yaitu komunitas anggota Grab atau Ojek Online yang ada di Blora.
“Bagi para pekerja lepas atau yang tidak mempunyai penghasilan tetap dimana program BPJS ketenagakerjaan itu adalah pasti bukan manis diawal.” Ujarnya.
Dikatakannya, Progam ini memberikan perlindungan bagi mereka, tidak hanya pekerja sektor formal atau penerima upah seperti pekerja kantoran, perusahaan atau pabrik.
Dan pekerja bukan penerima upah adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari usaha atau kegiatannya tersebut
Selain itu pekerja yang bekerja disektor informal juga berhak dan wajib menjadi peserta jaminan BPJS ketenagakerjaan.
Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) no 2 Tahun 2021 kepada Gubernur, Walikota termasuk Kementerian Perhubungan dari sektor transportasi
Grab ini dibawah pembinaan dinas perhubungan, dilanjutkan surat kepada CEO untuk ojek online seperti Grab dan Gojek.
“Ini progam strategis nasional kami butuh dukungan Pemkab Blora.” Tandasnya kepada blorabaru.com usai sosialisasi di ruang pertemuan Dinas Ketenagakerjaan.
Progam ini bertujuan agar driver bisa terlindungi dengan BPJS ketenagakerjaan, mengingat resiko di jalan raya. Dimana manfaatnya wajibnya ada dua yaitu kecelakaan kerja dan kematian.
Ia juga menambahkan, Jaminan kecelakaan akan dibiayai sampai sembuh, jika mengalami kecelakaan kerja dan jika meninggal dunia akan mendapatkan santuanan senilai Rp.42 juta.
“Kedepan seluruh pekerja bukan penerima upah, seperti pedagang, petani, pekerja rentan, tukang parkir, driver semua bisa terlindungi jaminan BPJS ketenagakerjaan.” Harapnya.