Blorabaru.com – Pemerintah Kabupaten Blora melalui Pemerintah Kecamatan Jiken menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Blora di pendopo Kecamatan Jik
Hadir dalam sosialisasi Camat Jiken Catur Pambudi, Kiswoyo,SH, M,S kabag Pemerintahan sekda Blora, Dan Kepala Desa Se Kecamatan Jiken.
Camat Jiken Catur Pambudi “Progam PTSL sangat sensitif maka dari itu kita harus paham betul tentang regulasi yang ada , apalagi nanti ada perbub no 50” singkatnya.
Selanjutnya Kiswoyo Kabag pemerintahan Sekda Blora menyampaikan “, Metode PTSL ini progam strategis Pemerintah dan sudah dimasukkan Inpres, merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Padahal dengan jelas SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6 sebagai berikut:
(5) Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak tiga (3) buah dan pengadaan materai sebanyak satu (1) buah sebagai pengesahan surat pernyataan.
(6) Pembiayaan opresional kelurahan atau desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3 berupa pembiayaan yang meliputi
1. Biaya pengadaan dokumen pendukung.
2. Biaya pengangkutan dan pemasangan patok
3. Transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
SKB 3 menteri 150.000 namun dalam kenyataan di lapangan banyak kendala, dengan Diterbitkan perbup no 50 tahun 2020, penentuan besaran biaya kebutuhan sebagaimana dimaksud dengan ayat 2 ditentukan berdasarkan kesepakatan kelompok peserta PTSL melalui musyawarah dengan ketentuan paling tinggi sebesar Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah perbidang tanah). Jelasnya.
Dikecamatan nanti juga akan dibentuk Badan Pengawas PTSL.
Solikin