REMBANG – blorabaru.com – Modus Pencurian dalam Kawasan Hutan ada berbagai cara dilakukan untuk mengelabui petugas . Pencurian adalah suatu bentuk gangguan keamanan hutan. Sesungguhnya tidak berbeda dengan kejahatann lain pada umumnya masuk tindak kejahatan umum. Hanya dalam hal ini obyek yang menjadi tindak kejahatan adalah kayu jati dan kayu rimba di dalam kawasan Hutan yang dikelola oleh Perhutani. Minggu, 22/2/21.
Tetapi masih banyak juga bentuk gangguan lain dalam kawasan hutan misal kebakaran hutan,pembabatan tanaman,pengrusakan batas pal kawasan hutan,penggembalaan hutan,penyerobotan tanah garapan atau bibrikan ( kepemilikan lahan tanpa seijin dari Perhutani) dan penggunaan bahan berbahaya didalam Penggarapan lahan. namun semua itu masih didominasi oleh pencurian kayu (Illegal logging) .
Banyak kasus di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan utamanya yang dilakukan oleh para pelaku illegal logging dengan bayak modus. mulai dari pencurian dengan kelompok kelompok tertentu yang dengan jumlah cukup besar sehingga petugas tidak bisa mengatasi dalam waktu sekejab. Dengan Penyanderaan petugas, membuat sempolan (membelah kayu jati saat masih beridri) menerjunkan kaum perempuan untuk membawa kayu hasil kejatan. Lagi pula tidak jarang mereka yang juga berani kepada petugas. tentu hal ini akan mengingatkan kita pada jenis tindakan pencurian yang ada dalam pasal 366 KUHP pencurian dengan kekerasan. (curas)
Seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi modus Operandi pencurian berkembang sangat pesat dan beragam dalam bentuk-bentuk kegiatannya. Mulai dari kemampuan berorganisasi mengikuti perkembangan Global teknolodi yang menyatu dengan adat istiadat masyarakat dikawasan pinggi hutan serta melihat kondisi geografis masyarakat setempat. pencurian kayu dari tahun ketahun terus mengalami peningkatan. apalagi dimasa pandemi cocid-19.
Dengan peningkatan jumlah kejahatan kayu tentunya akan sia-sia dalam merehabilitasi kawasan hutan,bila tidak ada pertumbuhan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestariah hutan dan juga ekosistemnya. melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Komonikasi Sosial (komsos) bagi pera petugas dengan tokoh masyarakat di sekitar kawasan hutan. Diharapkan kesadaran untuk menjaga kawasan hutan semakin intens untuk mengurangi kejahatan pelaku illegal logging.
Saat dihubungi lewat Hand Pon Wakil Administratur KPH Mantingan Dwi Anggoro Kasih menjelaskan bahwa untuk KPH Mantingan dalam tindak kajahatan illegal logging menduduki Ranking 11 tingkat Divisi Regional Jawa Tengah. Upaya kita komonikasi dengan Tokoh mansarakat ,TNI dan juga Polri serta pejabat di tingkat Kabupaten ,Kecamatan dan tingkat Desa lebih intens. dan untuk penangnan kasus kita dengan Polri dan stake holder lain mengedepankan bidang Komsos dan sisi kemanusiaan,” jelas dia.
Modus yang menjengkelkan petugas adalah model sempolan. Pelaku mencari pohon jati yang besar yang ditanam sekitar tahun 1930 dengan medelin lingkar mencapai 1 meter lebih. mereka lalu memotong pohon hanya separo saja dengan panjang 2 sampai 3 meter bahkan lebih. untuk semalam kadang dapat mencapai belasan pohon yang disempol. Dengan menggunakan gergaji tarik yang menggunakan 10 orang agar tidak terdengar oleh petugas penunggu pos ataupun petugas patroli preventif.
Solikin